Pages

Subscribe:

Kamis, 22 Agustus 2013

(SINGKAT) Hukum dan Cara Pacaran Menurut Islam



Manusia yang memang diciptakan berpasang-pasangan dengan memiliki rasa kasih sayang terhadap sesama lawan jenis yang telah Allah karuniakan terhadap kita semua hendaknya harus dijaga dan dilakukan sebagaimana menurut tuntunan yang telah diberikan oleh-Nya berdasar Al-Qur'an dan Hadits.
Berpacaran berarti saling mengasihi, memberikan perhatian yang spesial untuk orang yang dikasihi. Namun, ketika ada hukum dalam Islam yang mengatakan berdua-duaan, menyentuh, kepada antar lawan jenis tidak diperbolehkan, maka pastilah Anda akan menarik sebuah kesimpulan bahwa mutlak hukum pacaran dalam Islam sama sekali tidak diperbolehkan, itu benar namun tidak seluruhnya benar.
Islam menganjurkan nikah dan sama sekali tidak menganjurkan, tidak memperbolehkan pacaran. Allah berfirman dalam Q.S An-Nisa' ayat 3 sebagai berikut:


hukum pacaran dalam, menurut agama Islam
Artinya: 
"Nikahilah wanita-wanita lain yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat, kemudian apabila kamu takut tidak bisa berlaku adil maka nikahilah seorang saja".

Namun, lain halnya dengan pacaran setelah pernikahan. Berpacaran setelah menikah akan boleh-boleh saja karena suatu pasangan telah terikat hubungan pernikahan yang sah. Dalam hal ini, tidak diperbolehkannya hubungan berpacaran, adalah ketika seseorang belum diikat dengan hubungan pernikahan yang sah.

Jadi, telah jelas bahwa pacaran dalam hukum Islam pada saat belum menikah adalah tidak diperbolehkan.

- See more at: http://www.ol-magazine.com/2013/05/hukum-pacaran-menurut-islam.html#sthash.Lw2M1fgE.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar