Pages

Subscribe:

Kamis, 22 Agustus 2013

Bagi Yang Masih Ragu Pacaran Atau Tidak ...????

Assalammu'alaikum Wr,Wb saudara ku sekalian kali ini ane akan memposting hal yang lagi trend dikalangan remaja sekarang yaitu PACARAN nah biar gak bingung pacaran atau kagak mari kita simak post berikut

PROLOG
Siapa yang tidak pernah pacaran? Mungkin ada, namun bisa dipastikan hanya ada 1 di antara 100 orang. Tidak terkecuali penulis. hehe.. Apa sih itu pacaran? dan Bagaimana pacaran dalam pandangan hukum Islam?

DALIL

Surah an-Nur, ayat (2):
“Dan janganlah kamu menghampiri zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
Hadis riwayat Baihaqi:
“Hindarilah zina sebab ia menimbulkan enam kesan buruk, tiga di dunia dan tiga di akhirat. Yang di dunia, zina akan menghilangkan kegembiraan, menyebabkan fakir dan mengurangi umur sedangkan keburukan di akhirat nanti, zina menyebabkan pelakunya diazab, dihisab secara ketat dan kekal di neraka.”
Surah al-Hujurat: ayat (13).
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.

PENDAPAT

Ibnu Qayyim Al-Juziyah dalam kitabnya Raudhatul Muhibbiinberpendapat bahwa pacaran itu tidak mutlak haram, tetapi boleh jika
mengutamakan akhirat
mencintai karena Allah
membutuhkan pengawasan Allah dan orang lain
menyimak kata-kata yang makruf
tidak menyentuh sang pacar
menjaga pandangan
seperti berpuasa
Ulama lainnya berpendapat bahwa pacaran itu lebih besar madhorotnya dibanding dengan manfaatnya. Karena banyak perzinahan terjadi berawal dari pacaran.

ANALISA

Perbedaan pendapat di atas terjadi jelas karena adanya perbedaan dalam pendefinisian istilah Pacaran. Setidaknya ada 3 jenis pacaran:

Pacaran sebagai upaya untuk saling mengenal calon pasangan yang pada saatnya akan sampai pada jenjang pernikahan demi untuk mencari ridlo Allah swt tanpa disertai maksiat sama sekali.
Pacaran sebagai upaya untuk saling mengenal calon pasangan yang pada saatnya akan sampai pada jenjang pernikahan namun dalam prosesnya disertai maksiat, dengan berkencan, berboncengan dsb.
Pacaran yang hanya dijadikan sebagai media untuk bermaksiat tanpa ada keinginan untuk serius ke jenjang pernikahan.
Diantara 3 jenis pacaran di atas, yang jenis pertama hukumnya adalah boleh. Namun yang kedua dan ketiga, karena disertai dengan maksiat, maka hukumnya haram.

Telaah lebih lanjut yang harus dikembangkan adalah tentang pacaran dengan melihat pada tingkatan usia. Hal ini perlu dilakukan dengan melihat faktor kepentingan mereka pada pacaran.

Usia remaja/ kurang dari 19 tahun. Pada usia ini, seorang remaja yang mayoritas masih duduk di bangku sekolah SMP atau pun SMA masih memerlukan pendidikan dengan konsentrasi tinggi, karena prestasi akademik seseorang sangat dipengaruhi pada jenjang ini. Pada usia ini, bisa dikatakan pacaran hanya akan membuat pendidikan seseorang menjadi terganggu. Selain itu, arah pacaran mereka masih jauh dari keseriusan untuk menikah. Sehingga biasanya hanya mereka lakukan untuk bersenang-senang saja yang pada akhirnya dapat menggangu pendidikan mereka. Oleh karena itu, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, maka berdasarkan metode syaddzudari’at, maka hukum berpacaran bagi anak SMP maupun SMA adalah haram.
Usia 20 tahun lebih. Usia ini rata-rata terjadi pada masa-masa kuliah. Pada masa ini, biasanya seseorang sudah mulai menentukan arah tujuan hidupnya dengan memilih jurusan bidang keilmuan yang akan menentukan karirnya ke depan, meskipun tidak menjamin. Pada masa-masa ini, pacaran bisa menjadi ajang ta’aruf agar bisa saling mengenal satu dengan yang lainnya untuk sebuah komitmen yang berujung pada pernikahan. Semua itu tentu boleh asalkan tidak disertai dengan perbuatan maksiat.
Usia 25 tahun lebih. Bagi laki-laki maupun perempuan, usia 25 tahun adalah usia yang sudah matang untuk menikah. Jika pada usia ini masih belum memiliki pacar, maka dikhawatirkan akan sulit memperoleh jodoh – terlepas jodoh di tangan Allah, tapi Allah pasti akan lebih menghargai orang yang berusaha dari pada yang tidak. Sedangkan Nabi saw, mengajurkan jika kamu sudah ba’ah (mampu) secara finansial, umur dsb, maka segeralah menikah. Jika memang pacaran bisa menjadi ajang ta’aruf tanpa disertai maksiat sama sekali, maka pacaran pada usia ini hukumnya adalah sunah. Karena perantara hukumnya sama dengan yang diperantarai. Seperti wudlu hukumnya adalah wajib karena menjadi perantara keabsahan sebuah shalat yang wajib pula dilakukan.

KESIMPULAN
Pacaran yang boleh adalah:

-yang dilakukan hanya karena mengharap ridlo Allah swt
-tanpa disertai maksiat sama sekali
-tidak mengganggu pendidikan dan
-orientasinya hanyalah untuk menikah.
wallahua’lam.

nah giman sudah diputuskan...??? pacaran atau tidak..??? kembali kepribadi masing-masing ya akhiii

Hukum Bunga Bank Dalam Islam

assalamu'alaikum wr.wb saudara-saudara kaum muslimin wal muslimah sekalian kali ini kita membahas hukum bunga bank dalam islam post ini ane terbitkan karena ane juga ragu apa hukum nya bunga bank dalam islam, TOYIB langsung saja


PROLOG
Makna harfiyah dari kata Riba adalah pertambahan, kelebihan, pertumbuhan atau peningkatan. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Para ulama sepakat bahwa hukumnya riba adalah haram. Sebagaimana firman Allah swt dalam surat Ali Imran ayat 130 yang melarang kita untuk memakan harta riba secara berlipat ganda.
MASALAH
Apakah bunga bank termasuk kategori riba?
DALIL
Ada banyak ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang keharaman riba, diantaranya:
  • Surat Al-Baqarah, ayat 275:
    Orang-orang yang makan (mengambil) RIBA’ tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan RIBA’, padahal Alloh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan RIBA’. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil RIBA’), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Alloh. Orang yang kembali (mengambil RIBA’), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
  • Surat Ali ‘Imran, ayat 130:
    Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
  • Surat Ar-Rum, ayat 39:
    Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah.
PENDAPAT
  • Jumhur (mayoritas/kebanyakan) Ulama’ sepakat bahwa bunga bank adalah riba, oleh karena itulah hukumnya haram. Pertemuan 150 Ulama’ terkemuka dalam konferensi Penelitian Islam di bulan Muharram 1385 H, atau Mei 1965 di Kairo, Mesir menyepakati secara aklamasi bahwa segala keuntungan atas berbagai macam pinjaman semua merupakan praktek riba yang diharamkan termasuk bunga bank. Berbagai forum ulama internasional yang juga mengeluarkan fatwa pengharaman bunga bank.
  • Abu zahrah, Abu ‘ala al-Maududi Abdullah al-‘Arabi dan Yusuf Qardhawi mengatakan bahwa bunga bank itu termasuk riba nasiah yang dilarang oleh Islam. Karena itu umat Islam tidak boleh bermuamalah dengan bank yang memakai system bunga, kecuali dalam keadaan darurat atau terpaksa. Bahkan menurut Yusuf Qardhawi tidak mengenal istilah darurat atau terpaksa, tetapi secara mutlak beliau mengharamkannya. Pendapat ini dikuatkan oleh Al-Syirbashi, menurutnya bahwa bunga bank yang diperoleh seseorang yang menyimpan uang di bank termasuk jenis riba, baik sedikit maupun banyak. Namun yang terpaksa, maka agama itu membolehkan meminjam uang di bank itu dengan bunga.
  • Dr. Sayid Thantawi yang berfatwa tentang bolehnya sertifikat obligasi yang dikeluarkan Bank Nasional Mesir yang secara total masih menggunakan sistem bunga, dan ahli lain seperti Dr. Ibrahim Abdullah an-Nashir dalam buku Sikap Syariah Islam terhadap Perbankan mengatakan, “Perkataan yang benar bahwa tidak mungkin ada kekuatan Islam tanpa ditopang dengan kekuatan perekonomian, dan tidak ada kekuatan perekonomian tanpa ditopang perbankan, sedangkan tidak ada perbankan tanpa riba. Ia juga mengatakan, “Sistem ekonomi perbankan ini memiliki perbedaan yang jelas dengan amal-amal ribawi yang dilarang Al-Qur’an yang Mulia. Karena bunga bank adalah muamalah baru, yang hukumnya tidak tunduk terhadap nash-nash yang pasti yang terdapat dalam Al-Qur’an tentang pengharaman riba
  • Pendapat A. Hasan, pendiri dan pemimpin Pesantren Bangil (Persis) berpendapat bahwa bunga bank seperti di negara kita ini bukan riba yang diharamkan, karena tidak bersifat ganda sebagaimana yang dinyatakan dalam surat Ali Imran ayat 130.
  • Menurut musyawarah nasional alim ulama NU pada 1992 di Lampung, para ulama NU tidak memutus hukum bunga bank haram mutlak. Memang ada beberapa ulama yang mengharamkan, tetapi ada juga yang membolehkan karena alasan darurat dan alasan-alasan lain.
  • Hasil rapat komisi VI dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-27 Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menetapkan, bunga perbankan termasuk riba sehingga diharamkan.
ANALISA
Larangan al-Qur’an terhadap pengambilan riba adalah jelas dan pasti. Sepanjang pengetahuan tidak seorang pun mempermasalahkannya. Tetapi pertentangan yang ditimbulkan adalah mengenai perbedaan antara riba dan bunga. Salah satu mazhab pemikiran percaya bahwa apa yang dilarang Islam adalah riba bukan bunga. Sementara suatu mazhab pemikiran lain merasa bahwa sebenarnya tidak terdapat perbedaan antara riba dan bunga. Karena itu pertayaan pertama yang harus dijawab adalah apakah ada perbedaan antara riba dalam al-Qur’an dan bunga dalam dunia kapitalis.
Menurut para ulama fiqih, riba dibagi menjadi 4 (empat) macam:
  1. Riba Fadhl, yaitu tukar menukar dua barang yang sama jenisnya dengan tidak sama timbangannya atau takarannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan. Contoh: tukar menukar dengan emas, perak dengan perak, beras dengan beras, gandum dan sebagainya.
  2. Riba Qardh, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan bagi orang yang meminjami/mempiutangi. Contoh : Andi meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Budi. Budi mengharuskan Andi mengembalikan hutangnya kepada Budi sebesar Rp. 30.000. maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.
  3. Riba Yad, yaitu berpisah dari tempat sebelum timbang diterima. Maksudnya: orang yang membeli suatu barang, kemudian sebelumnya ia menerima barang tersebut dari sipenjual, pembeli menjualnya kepada orang lain. Jual beli seperti itu tidak boleh, sebab jual-beli masih dalam ikatan dengan pihak pertama.
  4. Riba Nasi’ah, yaitu tukar menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis yang pembayarannya disyaratkan lebih, dengan diakhiri/dilambatkan oleh yang meminjam. Contoh : Rusminah membeli cincin seberat 10 Gram. Oleh penjualnya disyaratkan membayarnya tahun depan dengan cincin emas seberat 12 gram, dan jika terlambat satu tahun lagi, maka tambah 2 gram lagi menjadi 14 gram dan seterusnya.

Kunci Supaya Do'a Terkabulkan

Seseorang yang memiliki hajat (tujuan) tertentu biasanya akan berdoa setulus mungkin kepada Allah SWT agar doanya dikabulkan dan hajatnya dapat terpenuhi. Namun, banyak orang dalam doanya kurang khusyuk sehingga tak jarang doanya ditangguhkan sampai hari akhir. Namun, tahukan Anda ada beberapa syarat/kunci agar doa kita dapat dikabulkan olehNya. Berdoalah dengan ikhlas. Doa yang ikhlas, dan sesuai dengan anjuran Islam. Kemudian berusahalan untuk ber-ittiba' (mengikuti) anjuran-anjuran kepada Rasulullah SAW, sesuai dengan firman Allah, "Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu" (QS. Al Ahzaab 21). Mungkin, sebagian manusia kadang tidak yakin bahwa doanya akan diterima dan dikabulkan, sebenarnya berdoa yang baik adalah berdoa dengan disertai keyakinan bahwa doanya akan dikabulkan, sejalan dengan sabda Rasulullah SAW, "Berdo’alah kalian kepada Allah dalam keadaan yakin akan terkabulnya doa itu" (HR. Tirmidzi). Sebaiknya dalam bedoa tidak tergesa-gesa memohon agar doanya cepat dikabulkan, sebagaimana sabda Rasulullah SAW, "Akan dikabulkan do’a seseorang di antara kalian sepanjang ia tidak tergesa-gesa. Ia berkata, 'Aku telah berdoa dan berdoa, namun aku tidak melihat terkabulnya doaku', sehingga ia pun tidak lagi berdoa" (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majjah). Doa akan senantiasa dikabulkan oleh Allah SWT, dan Dia tidak akan pernah lupa soal itu. Itu semua tergantung bagaimana doa Anda sepenuhnya. Ataupun, jika doa Anda tidak dikabulkan olehNya, maka ada rahasia yang Allah SWT yang lebih Dia ketahui. Selalulah untuk berhusnudzon (berbaik sangka) kepada apa yang Dia beri. (RemajaIslam)

(SINGKAT) Hukum dan Cara Pacaran Menurut Islam



Manusia yang memang diciptakan berpasang-pasangan dengan memiliki rasa kasih sayang terhadap sesama lawan jenis yang telah Allah karuniakan terhadap kita semua hendaknya harus dijaga dan dilakukan sebagaimana menurut tuntunan yang telah diberikan oleh-Nya berdasar Al-Qur'an dan Hadits.
Berpacaran berarti saling mengasihi, memberikan perhatian yang spesial untuk orang yang dikasihi. Namun, ketika ada hukum dalam Islam yang mengatakan berdua-duaan, menyentuh, kepada antar lawan jenis tidak diperbolehkan, maka pastilah Anda akan menarik sebuah kesimpulan bahwa mutlak hukum pacaran dalam Islam sama sekali tidak diperbolehkan, itu benar namun tidak seluruhnya benar.
Islam menganjurkan nikah dan sama sekali tidak menganjurkan, tidak memperbolehkan pacaran. Allah berfirman dalam Q.S An-Nisa' ayat 3 sebagai berikut:


hukum pacaran dalam, menurut agama Islam
Artinya: 
"Nikahilah wanita-wanita lain yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat, kemudian apabila kamu takut tidak bisa berlaku adil maka nikahilah seorang saja".

Namun, lain halnya dengan pacaran setelah pernikahan. Berpacaran setelah menikah akan boleh-boleh saja karena suatu pasangan telah terikat hubungan pernikahan yang sah. Dalam hal ini, tidak diperbolehkannya hubungan berpacaran, adalah ketika seseorang belum diikat dengan hubungan pernikahan yang sah.

Jadi, telah jelas bahwa pacaran dalam hukum Islam pada saat belum menikah adalah tidak diperbolehkan.

- See more at: http://www.ol-magazine.com/2013/05/hukum-pacaran-menurut-islam.html#sthash.Lw2M1fgE.dpuf

Kamis, 21 Juni 2012

RAHASIA ANGKA-ANGKA DALAM AL-QUR'AN

Kata-kata dalam Al-Qur’an, dengan sejumlah pengulangannya merupakan Mukjizat,jumlah kata-kata dalam Al-Qur’an yang menegaskan kata-kata yang lain ternyata jumlahnya sama dengan jumlah kata-kata Al-Qur’an yang menjadi lawan kata atau kebalikan dari kata-kata tersebut, atau diantara keduanya ada nisbah kontradiktif.

Al-Qur’an tidak hanya terbatas pada ayat-ayat mulianya, makna-maknanya, prinsip-prinsip dan dasar-dasar keadilannya serta pengetahuan-pengetahuan gaibnya saja, melainkan juga termasuk jumlah-jumlah yang ada dalam Al-Qur’an itu sendiri, begitu juga pengulangan kata dan hurufnya, orang-orang yang melakukan ‘ulum’ Al-Qur’an sejak dulu sudah menyadarai adanya fenomena tersebut mempunyai maksud dan tujuan tertentu.

Rahasia angka angka dalam Al Qur’an

Para peneliti terdahulu sudah mencatat, bahwa surat-surat yang dibuka dengan huruf-huruf ‘muqaththa’ah’ berjumlah 29 surat, sementara jumlah huruf ‘hijaiyah’ Arab ditambah dengan huruf “Hamzah” juga berjumlah 29 huruf hal ini dengan sudut pandang bahwa Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab.

DR. Abdul Razaq Naufal dalam bukunya berjudul ‘ Al’Ijaz Al’Adadiy Fi Al-Qur’an Al Karim” beliau menulis beberapa tema-tema tersebut terjadi keharmonisan diantara jumlah kata-kata Al-Qur’an dan berikut ini adalah sejumlah perhitungan yang benar-benar merupakan Mukjizat, dari jumlah kata dalam Al-Qur’an sebanyak 51.900, Jumlah Juz 30, Jumlah Surat 112, keanehan yang ada diantaranya sbb :

* Kata ‘Iblis” ( La’nat ALLAH ‘alaihi ) dalam Al-Qur’an disebutkan sebanyak 11 kali, sementara “Isti’adzah” juga disebutkan 11 kali, Kata “ma’siyah” dan derivatnya disebutkan sebanyak 75 kali, sementara kata “Syukr” dan derivatnya juga disebutkan sebanyak 75 kali.
* Kata “al-dunya” disebutkan sebanyak 115 kali, begitu juga kata “al-akhirah” sebanyak 115 kali.
* Kata “Al-israf” disebutkan 23 kali, kata kebalikannya “al-sur’ah” sebanyak 23 kali.
* Kata “Malaikat” disebutkan 88 kali, kata kebalikannya ‘Al-syayathin” juga 88 kali.
* Kata “Al-sulthan disebutkan 37 kali, kata kebalikannya “Al-nifaq” juga 37 kali.
* Kata “Al-harb”(panas) sebanyak 4 kali, kebalikannya “ Al-harb” juga 4 kali.
* Kata “ Al-harb (perang) sebanyak 6 kali, kebalikannya “Al-husra” (tawanan) 6 kali.
* Kata “Al-hayat” (hidup” sebanyak 145 kali, kebalikannya “Al-maut” (mati) 145 kali.
* Kata “Qalu” (mereka mengatakan) sebanyak 332 kali, kebalikannya “Qul” ( katakanlah) sebanyak 332 kali.
* Kata “Al-sayyiat” yang menjadi kebalikan kata “Al-shahihat” masing-masing 180 kali.
* Kata “Al-rahbah” yang menjadi kebalikan kata “Al-ragbah” masing-masing 8 kali.
* Kata “Al-naf’u” yang menjadi kebalikan kata “Al-fasad” masing-masing 50 kali.
* Kata “Al-nas” yang menjadi kebalikan kata “Al-rusul” masing-masing 368 kali.
* Kata “Al-asbath” yang menjadi kebalikan kata “Al-awariyun” masing-masing 5 kali
* Kata “Al-jahr” yang menjadi kebalikan kata “Al-alaniyyah” masing-masing 16 kali
* Kata “Al-jaza” 117 kali ( sama dg kebalikannya),
* Kata “Al-magfiroh” 234 kali ( sama dengan kebalikannya),
* Kata “Ad-dhalala” ( kesesatan) 191 kali ( sama dengan kebalikannya),
* Kata “Al-ayat” 2 kali “Ad-dhalala” yaitu 282 kali. Dan masih banyak lagi yang tidak dapat disebutkan satu persatu disini.
* Kata “Yaum” (hari) dalam bentuk tunggal disebutkan sebanyak 365 kali, sebanyak jumlah hari pada tahun Syamsyiyyah.
* Kata “Syahr” ( bulan) sebanyak 12 kali, sama dg jumlah Bulan dalam satu Tahun.
* Kata “Yaum” (hari) dalam bentuk plural (jamak) sebanyak 30 kali, sama dengan jumlah hari dalam satu Bulan.
* Kata “Sab’u” (minggu) disebutkan 7 kali, sama dengan jumlah hari dalam satu minggu.
* Jumlah “ saah” (jam) yang didahului dengan ‘harf’ sebanyak 24 kali, sama dengan jumlah jam dalam satu hari.
* Kata “Sujud” disebutkan 34 kali, sama dengan jumlah raka’at dalam solat 5 waktu
* Kata “Shalawat” disebutkan 5 kali, sama dengan jumlah solat wajib sehari semalam.
* Kata “Aqimu” yang diikuti kata “Shalat” sebanyak 17 kali, sama dengan jumlah Raka’at Sholat fardhu/ wajib.

10 MASJID TERTUA DI DUNIA

1. Quba mosque



pertama dibangun: 622
lokasi: Madinah
negara: Arab saudi

masjid quba di lingkungan terpencil madinah di arab saudi, merupakan masjid tertua di dunia. Batu pertamanya yang diposisikan oleh nabi islam muhammad pada emigrasi dari kota mekah ke madinah dan masjid ini selesai dengan temannya. Muhammad menghabiskan lebih dari 20 malam di masjid (setelah bermigrasi) berdoa qasr (sebuah doa pendek) sambil menunggu ali yang rumahnya di belakang masjid ini.

2. Al-Masjid al-Nabawi, Saudi Arabia


pertama dibangun: 622
lokasi: Madinah
negara: Arab saudi

al-masjid al nabawi, yang sering disebut masjid nabi adalah sebuah masjid yang terletak di kota madinah. Sebagai tempat peristirahatan terakhir islam nabi muhammad, itu dianggap tempat paling suci kedua dalam islam oleh umat islam (yang pertama adalah masjid al-haram di mekkah). Masjid ini berada di bawah kendali penjaga dua masjid suci.

3. Masjid al-Qiblatain, Saudi Arabia


pertama dibangun: 623
lokasi: Madinah
negara: Arab saudi

masjid al-qiblatain (masjid dua qiblas) adalah sebuah masjid di madinah yang secara historis penting bagi umat islam sebagai tempat dimana nabi muhammad, memimpin doa, dikatakan telah diperintahkan untuk mengubah arah shalat (kiblat) dari yerusalem ke mekah. Jadi unik yang terdapat relung doa dua (mihrabs). Baru-baru ini masjid tersebut direnovasi, menghapus niche doa tua menghadap ke yerusalem dan meninggalkan satu menghadap mekah.

4. Jawatha Mosque, Saudi Arabia


pertama dibangun: 629
lokasi: Al kilabiyah
negara: Arab saudi

jawatha mosque (juga salah dieja al-jawana) terletak di desa al-kilabiyah, sekitar 12km timur laut hofuf, al-ahsa, arab saudi. Itu adalah awal masjid yang dibangun di arabia timur dan sebagian besar struktur asli di reruntuhan. Tempat ini masih digunakan untuk doa.

5. Masjid al-Haram, Saudi Arabia


pertama dibangun: 638
lokasi: Mekkah
negara: Arab saudi

al-masjid al-haram merupakan salah satu masjid terbesar di dunia. Terletak di kota mekah, itu mengelilingi ka'bah, tempat yang gilirannya umat islam di seluruh dunia untuk sementara menawarkan doa-doa sehari-hari dan merupakan tempat suci islam. Masjid ini juga dikenal sebagai masjid agung.

6. Great Mosque of Kufa, Iraq


pertama dibangun: 639
lokasi: Kufa
negara: Irak

masjid agung kufah, atau masjid al-kufah, atau masjid-al-azam terletak di kufah, irak, merupakan salah satu masjid paling awal dalam islam. Dibangun pada abad ke-7, berisi sisa-sisa muslim ibn 'aqil - sepupu pertama dari husain bin' ali, rekan hani nya ibn 'urwa, dan mukhtar al-thaqafī revolusioner.

7. Mosque of Uqba, Tunisia


pertama dibangun: 670
lokasi: Kairouan
negara: Tunisia

masjid uqba, juga dikenal sebagai masjid agung kairouan, merupakan salah satu masjid paling penting di tunisia, terletak di kota warisan dunia unesco kairouan.

8. Imam Hussain Mosque, Iraq


pertama dibangun: 680
lokasi: Karbala
negara: Irak

ali bin husain vihara 'adalah sebuah tempat suci syiah islam di kota karbala, irak. Ia berdiri di lokasi makam ali, cucu kedua muhammad, dekat tempat di mana ia terbunuh selama pertempuran karbala pada 680 masehi makam husain bin 'ali bin husain adalah salah satu tempat suci untuk shi 'sebagai luar mekah dan madinah, dan banyak berziarah ke situs. Setiap tahun, jutaan peziarah mengunjungi kota untuk mengamati 'asyura, yang menandai ulang tahun husain bin' ali kematian.

9.Al-Aqsa Mosque, Jerusalem


pertama dibangun: 705
lokasi: Jerusalem
negara:

masjid al-aqsa, adalah tempat suci islam di kota lama yerusalem. Tempat yang termasuk masjid (bersama dengan kubah batu), juga disebut sebagai al-haram ash-sharif atau "suci noble sanctuary", adalah temple mount, situs paling suci dalam yudaisme, tempat di mana pertama dan kedua candi yang berlaku umum untuk memiliki berdiri. Muslim percaya bahwa muhammad adalah diangkut dari masjidilharam di mekah ke al-aqsa selama perjalanan malam. Tradisi islam menyatakan bahwa muhammad memimpin doa terhadap situs ini sampai bulan ketujuh belas setelah emigrasi, ketika tuhan mengarahkan dia untuk mengubah arah kabah

10. Al-Zaytuna Mosque, Tunisia


pertama dibangun: 709
lokasi: Tunis
negara: Tunisia

masjid al-zaytuna, atau ez-zitouna atau ezzitouna masjid adalah sebuah masjid besar di tunis, dekat pantai utara afrika.

FOTO-FOTO ALIEN YANG TERNYATA PALSU

Inilah dia koleksi foto alien ‘palsu’ yang mungkin para agan belum ketahui. Meskipun koleksi foto alien ini seusungguhnya hanyalah properti museum internasional Roswell untuk merekonstruksi penemuan alien di Roswell tahun 1947. Namun penemuan alien tersebut masih diperdebatkan kebenarannya. Tetapi yang pasti koleksi foto dibawah ini adalah foto alien buatan museum.


1. Properti usang di foto dibawah ini, kemudian diganti oleh pihak museum dengan properti alien yang lebih baru. Jadilah foto dibawah ini. Foto ini pernah masuk ke majalah National Geographic dan dianggap sebagai salah satu dari 100 foto terbaik sepanjang masa.





2. Ini juga properti alien dari museum internasional Roswell. Foto ini cukup populer di kalangan blog-blog UFO. Namun jika diperhatikan dengan seksama, terlihat bahwa foto seorang dengan pakaian dokter di samping sesungguhnya adalah sebuah manekin (boneka).

Lihat, betul kan ? Kalo ini foto alien yang asli, masa anak-anak main bermain dengan bebas di Markas super rahasia Area 51 ?





3. Foto ini, bukan dari alien di museum Roswell, namun dari sebuah film Hoax otopsi alien yang dibuat oleh Ray Santilli.





4. Foto alien ini juga beredar luas di internet dan blog UFO walaupun tidak sepopuler foto diatas. Namun sama saja. Foto ini adalah foto alien properti yang dipamerkan di pameran luar angkasa di Jepang dan terbuat dari lilin.





5. Foto dibawah ini adalah adalah cuplikan dari film berjudul “Roswell : The UFO Cover Up”. Jadi mayat alien di foto tersebut hanyalah buatan pembuat film untuk tujuan ilustrasi.





6. Foto klasik dibawah ini beredar di internet dengan cerita bahwa seseorang menemukan foto ini di dokumen peninggalan ayahnya yang dahulu bekerja di Roswell. Padahal sebenarnya foto ini adalah foto sebuah alien yang terbuat dari Latex karya seniman Holywood bernama Don Post.





7. Foto ini beredar cukup luas di internet dan disebut sebagai alien yang tertangkap oleh militer di Roswell. Kadang ceritanya berbeda dan disebut sebagai alien NAZI. Padahal sebenarnya foto ini adalah foto rekayasa yang dibuat untuk tujuan April Mop pada tahun 1950 dan muncul di majalah Jerman “Wiesbadener Tagesblatt”